Abstrak


Legalitas Penetapan Pajak Hiburan di Kota Surakarta


Oleh :
Sanggra Saka Nusa - E0014367 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas penetapan pajak hiburan di Kota Surakarta yaitu Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kota Surakarta serta apa dasar rasionalitas penetapan pajak hiburan di Kota Surakarta.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian yang digunakan adalah prespektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penlitian ini adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dihasilkan kesimpulan  penetapan Pajak Daerah di Kota Surakarta khususnya pajak hiburan, sudah memenuhi asas Legalitas. Namun belum sepenuhnya memenuhi tiga aspek yaitu aspek keadilan, aspek kepastian hukum, dan aspek kemanfaatan.

Kata kunci : Legalitas, Pajak, Penetapan, Perda