Abstrak
Aspek yuridis atas pembangunan perumahan puri mandiri di kelurahan Wonorejo kecamatan Gondangrejo kabupaten Karanganyar
Oleh :
Leynia Lisnawati - E0002181 - Fak. Hukum
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui hubungan hukum dalam proses pembangunan perumahan swasta (Puri Mandiri) antara developer/pengembang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai salah satu kewajiban administrasi beserta kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah maupun developer dan hubungan hukum antara developer/pengembang kepada konsumennya yaitu dengan pemberian perlindungan.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau sosiologis. Lokasi Penelitian di Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar, yaitu di Kantor Sekretariat Daerah, DPU Cipta Karya Kabupaten Karanganyar serta Kantor Pemasaran Perumahan Puri mandiri. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam kegiatan pembangunan perumahan terdapat hubungan hukum antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha/pengembang yaitu ketentuan administrasi berupa izin pembangunan. Sebelum pengembang/developer membangun perumahan harus memenuhi ketentuan perizinan, diantaranya yaitu Izin Perubahan Tanah Pertanian ke Non Pertanian (Izin Pengeringan), IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) sebagai Persetujuan Prinsip dan Izin Lokasi, pengajuan Site Plan, dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dimana dalam ketentuan administrasi tersebut terdapat instansi pemerintah daerah yang berwenang mengurus dan mengawasi. Izin pembangunan perumahan harus sesuai Tata Ruang Kota maupun Wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam pemenuhan izin pembangunan tersebut ditarik retribusi kepada developer/pengembang Perumahan Puri Mandiri yang besarnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah Karanganyar. Waktu yang lama dalam proses perizinan merupakan kendala utama yang dialami oleh developer/pengembang Perumahan Puri Mandiri. Adapun penyelesaian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Karanganyar yaitu dengan memberikan pelayanan satu atap (KUPTSA) dan koordinasi antara pejabat yang berwenang
Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya hubungan hukum yaitu pemenuhan ketentuan administrasi oleh developer/pengembang Perumahan Puri Mandiri kepada Pemerintah Daerah sebelum pembangunan, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai masukan kepada developer/pengembang perumahan dan Pemerintah Daerah Karanganyar dalam pemberian izin pembangunan perumahan.