Abstrak


Upaya Peninjauan Kembali Terpidana Berdasarkan Kekhilafan Hakim Mengabaikan Fakta Hukum Menurunkan Papan Reklame Rusak Sebagai Tindak Pidana Menyuruh Pengrusakan Barang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 74 PK/PID/2016)


Oleh :
Nella Ayu Raninda - E0014298 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengetahui upaya peninjauan kembali terpidana berdasarkan kekhilafan hakim mengabaikan fakta hukum menurunkan papan reklame rusak sebagai tindak pidana menyuruh pengrusakan barang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Kasus bermula pasa saat Billboard/papan reklame yang bertuliskan “ABDA INSURANCE” tidak lagi berada di tempatnya karena tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu pihak PT. ABDA, Tbk telah diturunkan atau dibongkar dengan cara dirusak sehingga tidak dapat dipakai lagi yang dilakukan Terdakwa YU SHIAW SHIAN dan MERYNE selanjutnya dengan adanya surat tersebut maka MERYNE menyuruh beberapa anak buahnya untuk mengerjakan penurunan papan reklame yang bertuliskan “ABDA INSURANCE” tanpa terlebih dahulu memberitahu kepada yang berhak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali dengan alasan yang diajukan yaitu bahwa adanya Kekeliruan Judex Facti dan Judex Juris Karena Salah Menerapkan Hukum Acara Pidana Pembuktian Sehingga Tidak Cukup Memberikan Pertimbangan (Involdoende Gemotiveerd) dalam Memutuskan Perkara a quo. Argumentasi Terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dan memenuhi ketentuan dalam Pasal 263 KUHAP ayat (2) huruf c KUHAP, dengan pertimbangan bahwa telah adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata serta Judex Juris tidak mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap dipersidangan. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pada pasal telah sesuai dengan Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 2 j.o. Pasal 191 ayat (1) KUHAP.