Abstrak


Import clearence barang melalui angkutan udara (Air Freight) pada kantor pelayanan bea dan cukai tipe B Yogyakarta


Oleh :
Aryo Bramantyo Putro - F3103007 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Abstrak proses pengurusan import clearence untuk impor barang melalui udara (air freight) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Yogyakarta dan mengetahui bagaimana perhitungan tarif bea masuk serta pajak-pajak yang terkait pada kegiatan impor, sehingga hasil dari penelitian ini dapat dipergunakan sebagai gambaran maupun pertimbangan dalam melakukan proses import clearence di masa yang akan datang. Penelitian yang dilakukan oleh penulis di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Yogyakarta bersifat diskriptif kualitatif. Dimana peneliti menggunakan sumber data primer dan sekunder sebagai referensi. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dan observasi terhadap seluruh staf dan Kepala Seksi dari bidang kepabeanan dan cukai, terutama bidang kepabeanan dan cukai yang melayani impor. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan untuk mengumpulkan data, seperti terhadap dokumen-dokumen tentang pelaksanaan pengeluaran barang impor, hasil riset penelitian serupa, Peraturan Perundang-undangan, buku-buku tentang impor, dan sumber bacaan lainnya. Dari penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa proses import clearence barang melalui angkutan udara dan perhitungan tarif Bea Masuk dan pajak-pajak yang terkait impor dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan juga Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/ BC/ 2003 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Kepabeanan di Bidang Impor. Adapun dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada Direktorat Bea dan Cukai adalah Packing list, Invoice, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Air Waybill, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Angka Pengenal Importir (API), Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK), dan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP). Untuk besarnya tarif Bea Masuk, dan pajak-pajak yang terkait impor seperti PPN, PPh, atau PPnBM diatur di dalam Buku Pos Tarif Bea Masuk. Saran yang dapat diajukan penulis yaitu Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B dalam melayani import clearence barang melalui angkutan udara sudah cukup baik, tetapi masih diperlukan adanya peningkatan koordinasi dengan pihak terkait dan peningkatan kinerja para pegawai untuk dapat mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi.