Abstrak


Prosedur Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan


Oleh :
Fadilla Vinda Rizqita - D1515040 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Kenaikan pangkat merupakan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil atas pengabdiannya kepada Negara. Kenaikan pangkat juga diberikan sebagai motivasi untuk meningkatkan prestasi kerjanya demi membangun Negara menjadi lebih baik. Dalam menunjang kelancaran pemberian kenaikan pangkat di Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, maka perlu di tetapkan Prosedur Kenaikan Pangkat yang terstuktur dan berurutan guna memudahkan dalam administrasinya. Tujuan dilakukan pengamatan ini untuk mengetahui kesesuaian prosedur kenaikan pangkat di Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang prosedur kenaikan pangkat yang dilaksanakan di Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan. Pengamatan ini menggunakan jenis pengamatan deskriptif kualititatif yang dituang dalam bentuk kalimat-kalimat dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Sumber yang diperoleh informan, dokumen serta peristiwa yang terjadi pada saat penulis melaksanakan pengamatan di lokasi. Teknik pengumpulan data yang di gunakan penulis berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Dalam pengamatan penulis prosedur kenaikan pangkat di Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan sudah sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002. Prosedur kenaikan pangkat di Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan secara singkat yaitu, BKD memberikan surat edaran listing, pengajuan nama Pegawai Negeri Sipil yang di promosikan kenaikan pangkat, pengumpulan berkas Pegawai Negeri Sipil ke Bagian Organisasi untuk di teliti kembali,berkas yang lengkap di kirim ke BKD dalam bentuk softfile dan hardfile melalui Bagian Organisasi, BKD meneliti ulang berkas, di kirim ke BKN, penerbitan Surat Keputusan, di berikan kepada satuan kerja masing-masing.
Penulis menyarankan bahwa perlu adanya peningkatan koordinasi setiap Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan untuk menentukan batas terakhir pengumpulan berkas, serta perlu adanya peningkatan sosialiasi bagi setiap Pegawai Negeri Sipil guna memberikan pengarahan mengenai tahapan kenaikan pangkat.

Kata Kunci: Prosedur, Kenaikan Pangkat, PNS