Abstrak


Prosedur Pelayanan Izin Trayek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Febri Ari Safitri - D1515041 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar merupakan sebuah organisasi milik pemerintah yang mempunyai wewenang dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Karanganyar. Prosedur pelayanan yang diselenggarakan meliputi permohonan berkas oleh pemohon, pemrosesan berkas, hingga penerbitan izin. Hal ini sesuai dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (one stop service). Khususnya dalam pengamatan ini adalah pemohon izin trayek. Izin trayek wajib dimiliki oleh orang atau badan hukum yang akan menyelenggarakan pelayanan angkutan penumpang umum dalam wilayah daerah Kabupaten Karanganyar.
Indikator yang digunakan dalam pengamatan ini adalah prinsip manajemen pelayanan dan transparansi pelayanan publik yang diterapkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar.
Pengamatan ini merupakan pengamatan deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil pengamatan mengenai prosedur pelayanan izin trayek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar terdapat 5 tahapan yaitu : (1) Penyerahan berkas; (2) Pemeriksaan berkas; (3) Input data; (4) Pembayaran retribusi; (5) Penerbitan izin trayek. Prosedur tersebut sudah diterapkan dapat diterima baik oleh para pemohon izin trayek. Secara garis besar beberapa indikator dari prinsip manajemen pelayanan dan transparansi pelayanan publik sudah diterapkan dengan baik. Untuk meningkatkan prosedur pelayanan izin trayek, saran perlu peningkatan sosialisasi kepada masyarakat melalui program binaan kepada para penyedia jasa transportasi baik angkot maupun angkudes, agar pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar dapat mengetahui dan mengontrol keberadaan penyedia jasa transportasi tetap dapat beroperasi.

Kata Kunci : Izin Trayek, One Stop Service, Prinsip Manajemen Pelayanan, Prosedur pelayanan, Transportasi Pelayanan Publik