Abstrak


Analisis sistem perdagangan berjangka pada pt.valbury asia futures Surakarta berdasarkan undang-undang no.32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi


Oleh :
Reni Yulia Nirwestri - E0002034 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sistem perdagangan berjangka menurut Undang-Undang No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan memahami hambatan-hambatan yang muncul dalam pelaksanaan perdagangan berjangka. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris dimaksudkan sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Lokasi penelitian di PT. Valbury Asia Futures. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data yang dipergunakan adalah sumber data primer melalui wawancara dan sumber data sekunder meliputi studi dokumen merupakan teknik pengumpulan data dengan mempelajari, menganalisis Undang-Undang No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, buku-buku, literatur, catatanĀ¬-catatan serta peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pokok-pokok masalah. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Bahwa pengaturan sistem perdagangan berjangka menurut Undang-Undang No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang ini dibentuk sebagai sarana lindung nilai dan sebagai tempat pembentukan harga yang transparan. Untuk menciptakan integritas pasar dan finansial serta perlindungan terhadap nasabah diperlukan adanya perlindungan hukum yang kuat dan sanksi yang tegas serta adanya badan pengawas yang dibentuk oleh pemerintah. PT. Valbury Asia Futures sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal ini dapat dibuktikan dengan dipenuhinya semua syarat yang disebutkan dalam pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). hambatan dalam pelaksanaan perdagangan berjangka komoditi terutama perdagangan valuta asing adalah Nilai investasi yang cukup besar yaitu Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Hambatan ini dapat diatasi dengan mengurangi nilai minimal investasi menjadi Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Hambatan kedua adalah adanya resiko yang sangat besar yaitu kehilangan semua modal yang ditanamkan. Untuk menghindari resiko maka perlu adanya pembelajaran atau training yang serius terhadap Acount Eksekutive, menerapkan suatu sistem komando agar para AE yang baru saja mendapat nasabah dan belum pernah transaksi dapat dituntun untuk melakukan trading. Tidak berjalannya lembaga Kliring Berjangka sebagai lembaga penjamin, Ketidak adanya kepastian mendapatkan keuntungan, kurangnya sosialisasi, serta banyaknya modus penipuan berkedok investasi. Ketiga hambatan terakhir dapat diatasi perusahaan dengan memberikan kursus kilat kepada nasabah minimal satu hari agar mengerti dasar-dasar dan tata cara transaksi perdagangan.