;

Abstrak


Pembagian Harta Warisan yang Dapat Dilakukan Tidak Sebagaimana Ditentukan di Dalam Al-Qur’an


Oleh :
Khorisima Gusasih - S351608026 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara pembagian harta warisan yang dapat dilakukan  tidak sebagaimana yang ditentukan di dalam Al-Qur’an.
    Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dan kesimpulan diambil secara deduktif.
    Dari hasil penelitian dari kajian diketahui, bahwa terdapat cara pembagian harta warisan yang dapat dilakukan tidak sebagaimana yang ditentukan di dalam Al-Qur’an yaitu pembagian warisan dengan cara damai atau musyawarah dengan  metode takharuj atau tashaluh dengan dasar kerelaan dan sukarela dengan tujuan agar tidak terjadi kesenjangan perekonomian antar keluarga. Munculnya cara-cara ini ahli hukum Islam memberikan jawaban atas jalan keluar realita kehidupan masyarakat yang dibenarkan oleh mazhab Hanafi, dengan dasar Surat Al-Baqarah (2) ayat 173, Surat Al-Ma’idah (5) ayat 3, dan di Indonesia diatur dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam. Model pembagian harta warisan ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pertama penyelesaian dilakukan atau setelah formal fara’id dilakukan baru dibagi secara musyawarah. Kedua penyelesaian berlaku sebelum pembagian warisan dengan cara takharuj dan tashaluh.
    Sebagai seorang yang dianggap ahli hukum, Notaris harus mengetahui konsep ini agar apabila para penghadap (klien) datang kepada Notaris, dan meminta penyuluhan tentang hukum waris, Notaris bisa memberikan penyuluhan tentang pembagian warisan dengan yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an, namun apabila tidak ditemukan jalan keluar maka, dengan pembagian harta warisan secara damai menggunakan takharuj atau tashaluh dapat menjadi solusi terbaik. Para Notaris diharapkan memperdalam lagi ilmu pengetahuannya di bidang hukum waris Islam dan perlu adanya sosialisasi tentang hukum waris Islam dalam hal pembagian harta warisan yang dapat dilakukan tidak sebagaimana yang ditentukan di dalam Al-Qur’an melalui seminar-seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun mahasiswa Magister Kenotariatan.

Kata Kunci : model pembagian harta warisan, konsep takharuj, warisan dengan cara damai