Abstrak


Pertanggungjawaban Negara Bahama dan Perusahaan Kapal Mv Caledonian Sky Terhadap Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat Berdasarkan Polluter Pays Principle


Oleh :
Dina Anisa - E0014106 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Pada 4 Maret 2017 kapal pesiar MV Caledonian Sky kandas di perairan pulau Kri, Raja Ampat, Indonesia dan mengakibatkan 18.882 meter persegi terumbu karang di perairan tersebut rusak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban negara bendera kapal MV Caledonian Sky, yaitu Bahama dan perusahaan kapal MV Caledonian Sky terhadap kerusakan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian doktrinal yang bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Sementara itu, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif dengan premis mayor berupa seluruh peraturan hukum internasional dan peraturan hukum nasional yang terkait serta premis minor, yaitu peristiwa kandasnya kapal MV Caledonian Sky yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat. Hasil penelitian menunjukan bahwa negara Bahama bertanggungjawab sebagai negara bendera kapal sesuai dengan ketentuan Pasal 94 United Nations Convention on the Law of the Sea dan perusahaan kapal MV Caledonian Sky menurut polluter pays principle dapat bertanggungjawab melalui dua mekanisme, yaitu pertanggungjawaban perdata serta perjanjian pembagian risiko. Perjanjian pembagian risiko merupakan suatu mekanisme yang otomatis ditempuh berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh kapten kapal dengan pemerintah Raja Ampat, sedangkan pertanggungjawaban perdata harus didahului oleh gugatan dari pemerintah yang menggunakan hak gugatnya.

Kata Kunci : Polluter Pays Principle, Kerusakan Terumbu Karang, Bahama,
 MV Caledonian Sky