Abstrak


Administrasi Pendaftaran NPWP Secara Manual di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabuoaten Wonogiri


Oleh :
Ayuk Wulan Asari - D1515012 - Fak. KIP


Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui administrasi pendaftaran NPWP orang pribadi secara manual di KP2KP Wonogiri termasuk kendala yang dihadapi. Jenis pengamatan yang dilakukan adalah observasi berperan aktif, yaitu pengamat memainkan berbagai peran yang dimungkinkan dalam suatu situasi yang berkaitan dengan pengamatannya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara  dengan pegawai kantor secara mendalam ( in- dept interview) , observasi menggunakan observasi secara langsung yaitu, mengamati keadaan tentang proses administrasi pendaftaran NPWP dimulai sampai selesai, serta mengkaji dokumen yang ada di KP2KP Wonogiri yang dapat menunjang kelengkapan data.

Hasil pengamatan yang diperoleh, menunjukkan bahwa adminisrasi pendaftaran NPWP orang pribadi secara manual di KP2KP Wonogiri melalui beberapa tahap yaitu  pengajuan permohonan NPWP yang terdiri dari melengkapi persyaratan dokumen dan pengisian formulir oleh Wajib
Pajak,  penelitian formulir dan dokumen persyaratan oleh petugas, perekaman data  Wajib Pajak menggunakan aplikasi e-registration, pencetakan NPWP dan pembuatan kode billing ( bagi WP usahawan) , proses penyerahan NPWP kepada Wajib Pajak, mencetak SKT dan BPS, penandatanganan SKT oleh kepala pelayanan, penatausahaan dokumen Wajib Pajak dan terakhir  pengecekan SKT yang akan diberikan oleh kantor pos.

Dari hasil pengamatan, terdapat beberapa kendala yaitu banyak pendaftar yang belum benar dalam melengkapi  persyaratan dokumen pada saat pengajuan NPWP,  masalah jaringan yang sering error ketika perekaman data, terbatasnya SDM dibagian pelayanan dan keterlambatan pengiriman SKT. Selain itu masalah internal lain adalah sistem pengarsipan dokumen Wajib Pajak yang belum efektif. Dari kendala tersebut, pihak instansi mengupayakan untuk menempatkan satpam di bagian depan guna memberikan informasi terkait pengajuan NPWP,
sedangkan kendala lain belum bisa diatasi.