Abstrak


Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan National Cyber Defense dalam Menghadapi Ancaman Cyberwarfare di Indonesia


Oleh :
Anang Setiyawan - T310911004 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Penelitian   ini   bertujuan   untuk   menganalisis   pemberlakuan   Prinsip Hukum Humaniter Internasional pada perang cyber, menganalisis urgensi dan melakukan penguatan kebijakan dan kelembagaan national cyber defense dalam rangka menghadapi ancaman cyberwarfare di Indonesia.

Penelitian disertasi ini menggunakan penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan comparative dan conceptual approach. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (a) cyberwarfare tunduk pada Prinsip Hukum Humaniter Internasional dan untuk meminimalisir akibat penyimpangan prinsip HHI dalam cyberwarfare maka para pihak harus mampu mengukur dampak serangan yang akan dilakukan sehingga serangan lebih efektif dan tepat sasaran  (b) Penguatan  kebijakan dan kelembagaan national   cyber  defense   perlu   dilakukan   karena   serangan   cyber   dapat digunakan secara sistematis, efektif untuk melemahkan sistem pertahanan, keamanan, kedaulatan, kondisi ekonomi dan politik suatu negara tanpa melintas batas negara, (c) Penguatan kebijakan dan kelembagaan dilakukan dengan menyusun landasan hukum dalam bentuk Undang-undang, sehingga permasalahan yang bersifat multidimensi dan multidomain ini dapat ditangani secara komprehensif.

Rekomendasi  penelitian  ini  antara  lain;  melakukan  langkah-langkah teknis pengamanan aset maupun infrastruktur yang dinilai vital di Indonesia, menyusun kebijakan dalam bentuk undang-undang tentang keamanan cyber yang   menjadi  landasan   penguatan   kebijakan  dan   kelembagaan   yang menangani ancaman cyber yang bersifat kompleks dan multidomain yang dapat membahayakan keamanan, pertahanan, politik, ekonomi maupun kepentingan nasional Indonesia. Dalam rangka menjaga kepentingan nasional di doman cyber, pemerintah Indonesia dapat menginisiasi aturan mengenai cyberwarfare maupun mendorong melalui PBB atau forum internasional lain untuk mengkaji kemungkinan Tallin manual sebagai sebuah konvensi internasional .

Kata kunci: perang cyber, kedaulatan, kepentingan nasional, pertahanan, keamanan.