Abstrak


Integrasi Kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk Mewujudkan Lembaga Perlindungan Ham yang Independen dan Efektif


Oleh :
Khalid - T311408010 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu dilakukan, serta menawarkan model integrasi untuk mewujudkan kelembagaan perlindungan dan penegakan HAM yang independen dan efektif. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif, dilakukan dengan menganalisis dasar hukum, sinkronisasi hukum pengaturan kelembagaan Komnas  HAM,  Komnas  Perempuan  dan  KPAI,  serta  perbandingan  hukum, dengan melakukan perbandingan model lembaga HAM internasional. Penelitian empiris, dilakukan dengan menganalisis  fungsi  dan wewenang masing-masing lembaga, identifikasi terhadap efektivitas fungsi dan wewenang masing-masing kelembagaan, dilakukan dengan mengkritisi adanya kesamaan fungsi, wewenang dan tujuan dari ketiga kelembagaan ini yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengaturnya. Penelitian ini berkesimpulan; Integrasi kelembagaan HAM perlu dilakukan, karena untuk menguatkan independensi lembaga negara perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, serta agar fungsi dan kewenangannya menjadi lebih efektif. Pemenuhan penguatan kelembagaan hak asasi manusia dengan terintegrasi melalui konstitusi. Model integrasi untuk mewujudkan kelembagaan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang independen dan efektif, adalah dengan mengintegrasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi satu kesatuan kelembagaan yang integral kolektif  kolegial.  Hasil  penelitian  ini merekomendasikan;  kepada  MPR  RI., sebagai  lembaga  negara  yang  berwenang merubah  UUD  1945,  agar memperhatikan urgensi penguatan Komnas HAM dalam UUD 1945. Kepada DPR RI.,  sebagai  lembaga  negara  yang  memiliki  kewenangan membuat  undang- undang, untuk dapat segera membentuk sebuah undang-undang khusus tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI.,  sebagai  lembaga  negara  yang  paling  bertanggungjawab  terhadap terlaksananya  pemenuhan  dan  penghormatan  hak  asasi  manusia  di  Indonesia, untuk dapat bersinergi dengan Komnas HAM, MPR RI dan DPR RI dalam upaya penataan dan penguatan kelembagaan hak asasi manusia di Indonesia.

Kata Kunci: Integrasi, Kelembagaan HAM, Independen dan Efektif