Abstrak


Analisis deskriptif pengaruh pemberlakuan UU no. 38 tahun 1999 terhadap pelaporan keuangan pada lembaga pengelola zakat (studi kasus di lembaga amil zakat yayasan Solo peduli)


Oleh :
Delly Kurniasih - F1302214 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Zakat diwajibkan pembayarannya bagi kaum muslim. Secara fungsional zakat merupakan solusi pemecahan masalah-masalah kemanusiaan seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial akibat perbedaan dalam kepemilikan kekayaan. Kemiskinan itu sendiri menjadi masalah di Indonesia karena jumlahnya makin meningkat dari tahun ketahun. Dengan penduduk yang mayoritas beragama islam dimana zakat diwajibkan pembayarannya, seharusnya masalah kemiskinan itu dapat diatasi atau paling tidak jumlah kemiskinan tidak semakin bertambah tiap tahunnya jika zakat dioptimalisasikan. Untuk mengoptimalkan pengelolaan dana zakat tersebut, maka telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Persoalan penting yang dihadapi oleh Lembaga Pengelola Zakat bukan saja terletak pada organisasi pengelola zakat, akan tetapi bagaimana organisasi yang mendapat amanah untuk mengelola ini betul dipercaya muzaki atau orang yang menunaikan zakat bahwa zakatnya dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan syariah dan sampai kepada mustahiq atau orang yang berhak menerimanya. Selain itu institusi pengelola zakat ini diakui keamanahannya oleh umat sehingga institusi/lembaga ini benar-benar berwibawa dan mempunyai arti penting di mata umat. Oleh karena itu, agar pengelolaan dana zakat dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu dilaksanakan pencatatan. Tujuan pencatatan pengelolaan dana zakat adalah sebagai sarana pertanggungjawaban kepada para muzakki dan masyarakat umum. Pertanggungjawaban dalam bentuk laporan keuangan, harus dapat dipahami oleh setiap pengguna laporan. Untuk itu, diperlukan standar akuntansi pengelolaan zakat. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah setelah pemerintah memberlakukan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat berpengaruh pada pelaporan keuangan di suatu lembaga amil zakat (dalam hal ini Solo Peduli). Dengan kata lain kita berharap dapat mengetahui bagaimana sistem pelaporan keuangan disuatu lembaga amil zakat sebelum dan sesudah UU tersebut diterapkan. Selain itu tujuan dari penelitian ini sendiri agar pembaca (terutama kaum muslim) tahu lebih detail apa itu zakat, apa saja harta yang wajib dizakati, bagaimana menghitungnya, apa fungsi dan pentingnya, sehingga pembaca tidak hanya tahu zakat itu wajib tetapi juga memiliki kesadaran untuk membayarnya. Hasil yang didapat dari penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh positif yaitu: adanya kejelasan pada pengelolaan dana, yaitu dari mana saja penerimaan dana, kemana dana disalurkan, seberapa besar dana yang disalurkan dan dana yang disalurkan itu diambilkan dari pos penerimaan mana, pelaporan sekarang mengharuskan lembaga membuat lima bentuk laporan 4 bentuk laporan keuangan dan satu catatan laporan keuangan, hal ini akan berimplikasi pada: pengawas dan muzaki akan dapat lebih detail mengetahui pengelolaan dari dana-dana yang telah diterima lembaga dan bagi pihak pengelola sendiri hal ini merupakan kontrol bagi pengelolaan dana yang telah diterima segala sesuatu harus tercatat dan terlaporkan sesuai dengan pos dan ketentuaannya. Tetapi ada satu kekurangan dalam pelaporan keuangan di Solo Peduli yaitu laporan keuangan yang diterbitkan Yayasan Solo Peduli belum diaudit.