ABSTRAK
Pada pertengahan tahun 2016, Presiden Jokowi mengesahkan undang- undang tax amnesty. Peristiwa tersebut sangat menyita perhatian publik dan media massa berbondong-bondong untuk meliput berita seputar tax amnesty. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan studi peristiwa untuk menganalisis reaksi pasar yang terjadi atas deklarasi yang dilakukan konglomerati dalam tax amnesty tahun 2016. Reaksi pasar diukur dengan menggunakan indikator abnormal return. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji lebih lanjut mengenai reaksi yang terjadi dengan mempertimbangkan reputasi dari konglomerat sebagai penguat adanya abnormal return yang terjadi.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sumber data berasal dari
data-data sekunder yang dikeluarkan oleh Yahoo Finance dan Bursa Efek
Indonesia. Metode analisis yang digunakan adalah dengan pendekatan studi peristiwa dan analisis regresi.
Hasil penelitian menunjukkan adanya abnormal return yang signifikan
pada periode peristiwa, yang menyimpulkan bahwa pasar bereaksi atas peristiwa yang terjadi. Namun, dalam melakukan keputusannya, investor lebih mempertimbangkan faktor kinerja perusahaan dan umur dari perusahaan tersebut dibandingkan reputasi dari konglomerat.
Kata Kunci: studi peristiwa, konglomerat, tax amnesty