;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Urgensi penerapan Pendekatan Follow The Money terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 2315K/PID.SUS/2014 telah menerapkan Pendekatan Follow The Money.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan data Sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan dan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti diantaranya peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, serta jurnal ilmiah yang berkaitan dengan pokok penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Urgensi Pendekatan Follow The Money terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dapat digunakan untuk mengungkapkan strategi pengembangan penyidikan tidak perlu bergantung dari pengakuan tersangka, dengan adanya dugaan seseorang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang maka orang tersebut harus melakukan pembuktian terbalik dengan membuktikan bahwa data mengenai dana tersebut bukan berasal dari tindak pidana. Pendekatan Follow The Money tersebut dinilai lebih efektif penerapanya. Hakim dalam memutuskan perkara SITA ERNY, S.Pd., M.Pd lebih banyak menggunakan Pendekatan Follow The Suspect dari pada memakai pendekatan Follow The Money, hal itu dapat dilihat dari putusan yang dasar pertimbangannya masih menitik beratkan kepada proses pembuktian, seharusnya terdakwa lah yang wajib melakukan pembuktian terbalik tersebut. Hakim dalam memutus perkara ini juga hanya berpegang pada penetapan hakim sebelumnya.
Kata kunci: TPPU, Urgensi, Pembuktian Terbalik.