Abstrak


Tinjauan Yuridis Perjanjian Jual Beli Online di Bukalapak


Oleh :
Muhammad Harry Fachri - E0014277 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji keabsahan perjanjian jual beli online di Bukalapak dan hambatan serta penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli online di Bukalapak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Sedangkan sumber data yang digunakan oleh penulis dalam mengadakan penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer yaitu data hasil penelitian atau riset dengan cara melakukan wawancara dan kuisioner kepada penjual, pembeli dan pihak Bukalapak serta sumber data sekunder. Adapun sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif.
Keabsahan perjanjian jual beli online di Bukalapak telah memenuhi keabsahan menurut undang-undang karena telah memenuhi syarat sah perjanjian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hambatan utama dalam perjanjianjual beli online adalah budaya hukum. Apabila terjadi sengketa dalam jual beli online di Bukalapak maka Bukalapak akan melakukan musyawarah dengan para pihak. Namun, jika musyawarah tidak mendapatkan kesepakatan damai, maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa dengan alternatif penyelesaian sengketa ataupun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kata Kunci: Keabsahan, Perjanjian Jual Beli Online, Penyelesaian Sengketa