Abstrak


Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Facti Akibat Kesalahan Penilaian Pembuktian Perkara Memakai Surat Palsu atau yang Dipalsukan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1132 K/Pid/2015)


Oleh :
Adzamayah Satmuharrulys Baktiakbar - E0012011 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas Judex Facti akibat kesalahan penilaian pembuktian dalam perkara memakai surat palsu atau yang dipalsukan dengan Pasal 253 KUHAP. (2) Mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dan memidana Terdakwa dalam perkara memakai surat palsu atau yang dipalsukan telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum (legal research) selalu normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus untuk mengetahui ratio decidendi yaitu alasan- alasan hukum hakim untuk sampai pada putusan. Menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan cara studi kepustakaan, dengan teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme, menghubungkan antara premis mayor dengan premis minor kemudian ditarik konklusi.

Hasil diskusi menjelaskan bahwa alasan pengajuan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Cirebon telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP yang mengatur mengenai alasan permohonan Kasasi. Alasan Kasasi Penuntut telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a dan Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP. Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 20/Pid.B/2015/PN.Cbn. dan mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan kepada Terdakwa telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Tindak Pidana Pemalsuan Surat