Abstrak


Argumentasi Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Perdagangan Ikan Pari Manta sebagai Tindak Pidana Dibidang Perikanan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1790 K/Pid.Sus/2015)


Oleh :
Barata Setiya Aji - E0013079 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie salah dalam menerapkan hukum dan pertimbangan Judex Juris mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara perdagangan Ikan Pari Manta pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1790 K/PID.SUS/2015

Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil bahwa terkait dengan argumentasi pengajuan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan bahwa Judex Factie salah menerapkan hukum, dalam pertimbangannya Judex Factie tidak menerapkan atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena alasan Judex Factie kurang cermat dengan tidak mempertimbangkan Pasal 106 dan 107 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dalam menjatuhkan putusannya hal ini  telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Sehubungan dengan putusan Judex Juris mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 98/Pid.Sus-Perikanan/2015/PT.BDG yang menurut Penuntut Umum tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, dan mengadili sendiri serta menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sanksi pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan telah sesuai dengan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Perdagangan Ikan Pari Manta