ABSTRAK
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui kelemahan Putusan KPPU Perkara Nomor 01/KPPU-L/2016 dilihat dari sisi penegakan hukum dan pertimbangan dampak/akibat persekongkolan dalam putusan KPPU Perkara Nomor 01/KPPU-L/2016.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskiptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang (statuteapproach) dan pendekatan kasus (caseapproach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulannya dengan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis secara deduktif.
KPPU dalam Putusan Nomor 01/KPPU-L/2016 telah mempertimbangkan dampak/akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang terjadi akibat persekongkolan tender tersebut dengan pendekatan rule of reason, tetapi pertimbangannya masih sangat sederhana. Kelemahan Putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2016 terdapat pada penerapan pendekatan rule of reason yang digunakan masih belum maksimal.
Kata Kunci: Persekongkolan Tender, Persaingan Usaha, Penegakan Hukum