Abstrak


Penerapan Prinsip Shared Responsibility sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan Transnasional di Kawasan Asean


Oleh :
Jeanita Eka Aryanti - E0013237 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana penerapan prinsip shared responsibility sebagai upaya penanggulangan kejahatan transnasional. Kedua, bagaimana penerapan prinsip shared responsibility di kawasan ASEAN dalam penanggulangan kejahatan transnasional.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer yang digunakan yakni United Nation Convention Against Transnational Organized Crime dan ASEAN Declaration on Transnational Crimes, adapun bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku referensi, pendapat para ahli, dan jurnal-jurnal hukum atau hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penerapan prinsip shared responsibility dalam penanggulangan kejahatan transnasional memerlukan kerjasama antar beberapa pihak yaitu negara, masyarakat dan swasta karena semakin meningkatnya kejahatan transnasional yang terjadi di kawasan ASEAN. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip shared responsibility terdiri dari 1) exchange Exchange of Criminal Information and Intelligence, 2) Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA, 3)Joint Investigation, 4) Joint Operation  and 5) training and technical assistance. Kedua, penerapan prinsip shared responsiility di kawasan ASEAN dalam penanggulanggan  kejahatan transnasional yakni dengan mengadakan perjanjian kerjasama, membentuk ASEAN Ministerial Meeting on Transnasional Crime (AMMTC), kerjasama antar negara baik dalam bentuk patroli bersama, patroli terkoordinasi sebagai upaya untuk menjaga kestabilan dan keamanan kawasan ASEAN.

Kata kunci : Shared Responsibility, Kejahatan trasnasional, ASEAN.