Abstrak


Penggunaan Bentuk Dakwaan Subsidaritas dan Efektifitasnya dalam Pemeriksaan Perkara Penggelapan ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 101/Pid.B/2014/Pn.Krg. )


Oleh :
Raymond Anindito Sukmadi - E0010291 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan, pertama Apakah penggunaan bentuk dakwaan subsidaritas dalam pemeriksaan perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Karanganyar sesuai dengan ketentuan KUHAP Kedua, Apakah penggunaan bentuk dakwaan subsidaritas efektif untuk membuktikan perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus, metode penelitian kualitatif, teknik analisis bahan hukum dengan metode deduktif, pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dan bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah dan majalah), sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, cetakan-cetakan resmi atau risalah dalam pembuatan perundnag-undangan dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-kometar atas putusan pengadilan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan bentuk dakwaan subsidaritas diatur secara khusus dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No: SE-004/JA/11/1993 sebagai turunan dari KUHAP. Penggunaan bentuk dakwaan subsidaritas dalam pemeriksaan perkara penggelapan sudah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No: SE-004/JA/11/1993 sebagai turunan dari KUHAP, dimana dakwaan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah. Pembuktiannya dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti. Penggunaan bentuk dakwaan subsidaritas efektif untuk membuktikan perkara penggelapan, terbukti dengan berhasil dijeratnya terdawa dengan hukuman pidana penjara.

Kata kunci : bentuk dakwaan, subsidaritas, perkara penggelapan, KUHAP