Abstrak


Upaya Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum Berbentuk Kombinasi dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 32/Pid/Sus/2016/Pn.Kpg)


Oleh :
Rezha Nugroho - E0013336 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan hukum ini bertujuan mengetahui pembuktian dakwaan Penuntut Umum berbentuk kombinasi telah menggunakan alat bukti yang sah dan pertimbangan Hakim memutus Terdakwa bersalah sesuai dakwaan primair dan menjatuhkan  pidana  kumulatif dalam  tindak  pidana  perdagangan  orang  telah sesuai  dengan  Pasal  183  jo  Pasal 193  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Acara Pidana (KUHAP).

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan kasus yang  dilakukan  untuk  memecahkan  isu  hukum  yang  dihadapi.  Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yang berupa putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal ataupun artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif.

Hasil   penulisan hukum menjelaskan bahwa dakwaan Penuntut Umum menggunakan dakwaan berbentuk kombinasi. Penuntut Umum telah mengajukan bukti telah memenuhi ketentuan dari Pasal 184 ayat (1) a, c dan e 193 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua, Pertimbangan putusan Hakim telah telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dihubungkan dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) 193 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Amar putusan Hakim ini telah sesuai, Hakim

telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kata Kunci: Upaya Pembuktian Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim, perkara perdagangan orang.