ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan mengetahui pembuktian dakwaan Penuntut Umum berbentuk kombinasi telah menggunakan alat bukti yang sah dan pertimbangan Hakim memutus Terdakwa bersalah sesuai dakwaan primair dan menjatuhkan pidana kumulatif dalam tindak pidana perdagangan orang telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan kasus yang dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yang berupa putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal ataupun artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif.
Hasil penulisan hukum menjelaskan bahwa dakwaan Penuntut Umum menggunakan dakwaan berbentuk kombinasi. Penuntut Umum telah mengajukan bukti telah memenuhi ketentuan dari Pasal 184 ayat (1) a, c dan e 193 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua, Pertimbangan putusan Hakim telah telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dihubungkan dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) 193 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Amar putusan Hakim ini telah sesuai, Hakim
telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kata Kunci: Upaya Pembuktian Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim, perkara perdagangan orang.