Abstrak


Studi Tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Obyek Eksekusi yang Dikuasai Pihak Ketiga (Studi Putusan Nomor: 30/Pdt.G/2009/Pn.Ska Jo Nomor: 347/Pdt/2009/Pt.Smg Jo Nomor: 1274k/Pdt/2010 Jo Nomor: 222pk/Pdt/2015)


Oleh :
Riswanda Harvianto - E0013353 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan eksekusiputusan pengadilan terhadap obyek eksekusi yang dikuasai pihak ketiga dan apa saja hambatan yang dialami dalam pelaksanaan eksekusi putusan tersebut serta solusinya pada putusan Nomor : 30/Pdt.G/2009/PN.Ska Jo Nomor : 347/Pdt/2009/PT.Smg Jo Nomor : 1274K/Pdt/2010 Jo Nomor : 222PK/Pdt/2015.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan di Pengadilan Negeri Surakarta dan studi kepustakaan, kajian utama dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor : 30/Pdt.G/2009/PN.Ska Jo Nomor : 347/Pdt/2009/PT.Smg Jo Nomor : 1274K/Pdt/2010 Jo Nomor : 222PK/Pdt/2015. Teknik anaisis data yang digunakan adalah analisis interaktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa proses pelaksanaan eksekusi terhadap obyek eksekusi yang dikuasai pihak ketiga dilaksanakan dengan cara melakukan perundingan dengan termohon eksekusi diluar perkara yaitu pihak ketiga yang akhirnya menghasilkan kesepakatan pemberian uang tali asih kepada pihak ketiga. Pelaksanaan eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh tergugat dan perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga dinyatakan ditolak. Hambatan yang dialami dalam pelaksanaan eksekusi itu sendiri ialah dari putusan tingkat pertama itu sendiri karena, dalam pertimbangan hakim yang memutuskan pada tingkat pertama pihak yang disebut turut menguasai obyek sengketa penyelesaiannya dapat dilakukan diluar pengadilan akan tetapi, dalam pelaksanaannya pihak ketiga tersebut mengajukan perlawanan sehingga proses eksekusi sempat mengalami penundaan.

Kata Kunci : Eksekusi, Putusan Perdata, Pihak Ketiga