Abstrak


Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi atas Dasar Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Berupa Pengabaian Keterangan Saksi dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 270 K/Pid/2016)


Oleh :
Yosinta Ayu C D - E0013422 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penilaian argumentasi hukum Penuntut Umum mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Facti salah menerapkan hukum berupa pengabaian keterangan Saksi serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa argumentasi Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar Judex Facti salah menerapkan hukum berupa pengabaian Keterangan Saksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a perihal “apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya” yakni Keterangan Saksi Rusydul dan Saksi Ratma serta bukti akta jual beli dan gambar rumah yang dipermasalahkan serta Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Pernyataan tersebut didukung oleh pembatan putusan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 39/PID.B/ 2015/PN.Skg tanggal 5 Mei 2015 oleh Mahkamah Agung dan mengadili sendiri menyatakan Terdakwa Haji ABD Majid bin Andi Lani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan serta menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Kata Kunci: Kasasi, Keterangan Saksi, Tindak Pidana Penipuan