Abstrak


Evaluasi penentuan tarif air minum di PDAM Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Wening winarno k. - F1303083 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Air bersih merupakan kebutuhan utama bagi manusia, karena air bersih sifatnya sangat dibutuhkan manusia guna kelangsungan hidup. Mengingat air merupakan suatu komoditi yang sangat dibutuhkan masyarakat, oleh sebab itu pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa air dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. PDAM sebagai BUMD yang bergerak dalam pelayanan air minum mempunyai kewajiban sosial untuk mendistribusikan air bersih kepada masyarakat, dengan tarif yang terjangkau, selain itu sebagai suatu perusahaan, PDAM dituntut untuk menghasilkan laba, dalam rangka Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi tetap memperhatikan fungsi sosialnya, sebagai penyedia air bersih. Dalam penelitian ini, penulis melakukan evaluasi terhadap perhitungan tarif air bersih di PDAM Kabupaten Sukoharjo, dan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998, tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, yaitu pemulihan biaya, keterjangkauan, efisiensi pemakaian, kesederhanaan, dan transparasi. Data dikumpulkan dengan cara wawancara secara lisan serta langsung dengan pihak terkait, dan dengan mengumpulkan serta mempelajari catatan perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan air bersih, serta mempelajari buku-buku pendukung. Hasil dari analisis penentuan tarif air, diketahui PDAM Kabupaten Sukoharjo menggunakan Full Costing Method, dalam melakukan perhitungan tarif air minum sesuai dengan peraturan pemerintah. Penentuan struktur dan variasi tarif air minum sudah sesuai dengan peraturan pemerintah, dan dapat memenuhi prinsip keterjangkauan, efisiensi, dan subsidi silang, terlihat dengan terjadinya keuntungan pada tagihan bulan September 2005, yaitu setelah tarif baru diberlakukan. Kata Kunci : Tarif / Harga Jual, Full Costing Method, Akuntansi Biaya, Biaya