Abstrak


Studi Komparasi Antara Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam Menilai Kriteria Gugatan Perwakilan Kelompok / Class Action ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 02/PDT.G/2012/PN.SKY dan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 45/PDT/2013/PT.PLG )


Oleh :
Abdhulloh Agus Yuliyanto - E0013003 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini untuk menganalisis dan menjawab mengenai perbedaan pertimbangan hakim dalam menilai kriteria gugatan perwakilan kelompok / class action pada putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 02/Pdt.G/2012/PN.SKY dan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 45/PDT/2013/PT.PLG dan kesesuaian kedua pertimbangan hakim tersebut dalam menilai kriteria gugatan perwakilan kelompok /class action dengan pasal 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang diskriptif, menggunakan metode pendekatan kasus ( case aprroach ). Sumber penelitian dari bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif.
PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok telah mengatur mengenai kriteria gugatan perwakilan kelompok pada pasal 2, namun hakim dalam menganalisa kriteria tersebut tidak ada keseragaman dan tidak ada ketidakjelasan sehingga menimbulkan putusan yang tidak tepat. Terdapat perbedaan antara pertimbangan hakim putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 02/Pdt.G/2012/PN.SKY dan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 45/PDT/2013/PT.PLG. dalam menilai kriteria gugatan perwakilan kelompok /class action. Perbedaannya adalah hakim Pengadilan Negeri Sekayu menilai bahwa para tergugat memenuhi pasal 2 huruf b, c PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Pertimbangan hakim pada putusan Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan bahwa para penggugat tidak memenuhi pasal 2 huruf b,c PERMA Nomor 1 Tahun 2002 dengan alasan sebagian wakil kelompok tidak merupakan peserta transmigrasi swakarsa mandiri dan telah tidak jujur karena diawal mengaku sebagai peserta transmigrasi swakarsa mandiri. Pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang telah sesuai dengan pasal 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Hal tersebut dibuktikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang lebih berhati-hati dan lebih jelas dan sistematis dalam menilai gugatan perwakilan kelompok / class action yang diajukan.

Kata Kunci: Kriteria, Gugatan Perwakilan Kelompok, Class Action.