Abstrak
Mekanisme ekspor kerajinan kayu dan prosedur pembayaran ekpor pada rakabu furniture di Surakarta
Oleh :
Yenie Suci Setiowati - F3102108 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
ABSTRAK
Bagi perkembangan perekonomian Indonesia, transaksi Ekspor-Impor merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang penting. Dalam situasi perekonomian dunia yang masih belum menggembirakan saat ini, berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan pencarian sumber-sumber devisa yang antara lain adalah meningkatkan transaksi-transaksi ekspor dan menekan pengeluaran-pengeluaran devisa dengan cara memabatasi aktivitas-aktivitas ekspor.
Ekspor adalah menjual barang atau jasa kepada pembeli / konsumen yang berdomisili di luar negeri atau ke luar batas negara kita. Prosedur adalah serangkaian pekerjaan yang saling berhubungan menurut waktu dan cara-cara tertentu. Jadi, Prosedur Ekspor adalah serangkaian pekerjaan yang saling berhubungan menurut waktu dan cara-cara tertentu dalam menjual barang atau jasa kepada konsumen di luar negeri atau ke luar batas negara kita.
Rakabu Furniture adalah salah satu perusahaan furniture yang berada di Surakarta. Rakabu adalah perusahaan yang mengelola bahan setengah jadi menjadi barang jadi siap Ekspor. Dalam memasarkan produk-produknya, Rakabu lebih mengutamakan jalur Ekspor dari pada jalur lokal. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa jalur Ekspor lebih menjanjikan keuntungan bagi perusahaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur ekspor kerajinan mebel kayu pada Rakabu Furniture dimulai dari pihak dan dokumen yang diterbitkan, cara ekspor, prosedur pembayaran ekspor sampai pada tahap-tahap pelaksanaan ekspornya.
Pihak-pihak pelaksanaan kegiatan ekspor yaitu Rakabu Furniture selaku eksportir menerbitkan dokumen Invoice, Packing List dan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pengrajin mebel, Bank yaitu BNI dan Bank Mandiri menerbitkan dokumen L/C, Departemen Perdagangan dan Perindustrian menerbitkan Certificate Of Origin, Perusahaan Pelayaran yaitu Panah Perdana Logisindo menerbitkan Bill of Lading, Surveyor menerbitkan Certificate of Fumigation, Kantor Bea dan Cukai menerbitkan Surat Ijin Muat Barang. Cara pembayaran Ekspor yang digunakan yaitu dengan L/C dan Telegrafic Transfer. Tahap-tahap pelaksanaan ekspor yang dilakukan Rakabu Furniture adalah promosi hingga terjadi kontrak dagang, pembukaan L/C, persiapan pengeksporan dan pengapalan, negosiasi dokumen hingga penyerahan barang pada Importir.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa prosedur ekspor kerajinan mebel pada Rakabu Furniture sudah berjalan dengan baik selama kurang lebih 13 tahun dilihat dari usaha promosi yang dilakukan dan tahap-tahap pelaksanaan ekspornya sedangkan dalam hal cara pembayaran masih perlu di maksimalkan dengan baik.
Saran yang dapat penulis berikan bagi Rakabu Furniture adalah menambah usaha promosi yaitu dalam hal penambahan catalog / brusur di setiap produk yang akan di produksi serta penambahan website / situs agar dapat mempermudah buyer untuk mengetahui produk baru tanpa harus datang ke Indonesia. Penulis juga menyarankan sebaiknya Rakabu Furniture menggunakan cara L/C agar dapat mengetahui karakter dari masing-masing buyer yang beraneka ragam sifat maupun karakter, baik itu buyer lama atau buyer baru.. Kecepatan dan ketepatan dalam pengiriman produk harus diperhatikan karena akan meningkatkan kepercayaan bagi kedua belah pihak sehingga dapat terjalin suatu kerjasama yang baik. Selain itu untuk mengurangi resiko yang harus ditanggung jika barang mengalami kerusakan sebaiknya Rakabu Furniture menggunakan jasa Asuransi.