;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan kuasa penerima kuasa dalam perjanjian perikatan jual beli tanah dan kuasa menjual (studi kasus putusan nomor : 173/K/Pdt/2012).
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder.teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui cara studi kepustakaan. Sumber bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penerima kuasa dalam perjanjian perikatan jual beli tanah dan kuasa menjual tidak dipermasalahkan oleh hakim dan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ahli waris pemberi kuasa dalam hal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum dari putusan Mahkamah Agung tersebut dan tidak mendapatkan ganti rugi atas kerugian akibat penyalahgunaan pemberian kuasa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut diharapkan agar hakim dalam memutus perkara menggunakan peraturan undang-undang yang berlaku serta harus mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Kata Kunci : kuasa menjual, perjanjian perikatan jual beli, penyalahgunaan kuasa.