;

Abstrak


Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Objek Tanah yang Belum Terdaftar untuk Permohonan Perjanjian Kredit Bank di Kabupaten Bojonegoro


Oleh :
Abdul Kholiq Imron - S351508001 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait pembebanan Hak Tanggungan terhadap objek tanah yang belum terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, faktor-faktor kendala dalam praktik pembebanan Hak Tanggungan serta mekanisme pembebanan Hak Tanggungan yang berasal dari girik, petok D, letter C atau hak-hak adat lama yang dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan.

Jenis Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Sebagai metode dengan mengadakan penelitian peraturan perundang-undangan terkait penerapan praktik di masyarakat, dalam konteks pembebanan aturan Hak Tanggungan pada objek tanah yang belum terdaftar untuk dijadikan jaminan utang debitor atas perjanjian kredit bank.

Hasil penelitian menunjukkan jumlah sedikit bank yang menerima sebagai jaminan utang, disisi lain adanya jumlah banyak bank yang menolak sebagai jaminan utang dan untuk mengetahui serta menganalisis mekanisme pembebanan Hak Tanggungan yang berasal dari objek tanah yang belum terdaftar bersamaan dengan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan.

Dari rangkaian penelitian ini, penulis memberikan suatu simpulan pembebanan Hak Tanggungan dari objek tanah yang belum terdaftar secara normatif seharusnya dapat dilaksanakan, tetapi dalam praktik menemui kendala antara lain tanah yang belum terdaftar tidak memenuhi asas kepastian hukum karena belum ada data fisik dan data yuridisnya. Implikasi dari adanya fenomena ini kreditor tidak berani menerima sebagai jaminan utang debitor terkait permohonan kredit bank. Sebagai saran perlu adanya perubahan peraturan pembebanan Hak Tanggungan dari objek tanah yang belum terdaftar yang telah memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan dapat diajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan untuk perlindungan kepastian hukum dari jaminan utang kepada kreditor dan perlu adanya peningkatan kualitas layanan Kantor Pertanahan terkait mekanisme pendaftaran tanah pertama kali, dengan cara antara lain dengan penambahan kuantitas tenaga ukur (surveyor) yang telah memiliki sertifikasi dan penerapan sistem layanan dan informasi pertanahan yang berbasis online pada semua Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.                                                 

Kata Kunci : Tanah yang belum terdaftar, Bank, Hak Tanggungan.