;

Abstrak


Kedudukan Hukum Putusan Peradilan Umum dalam Perubahan Data Pendaftaran Tanah


Oleh :
Damaiana - S351508007 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan peradilan umum dijadikan dasar perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3263K/PDT/2001 serta untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum bagi para pihak dalam putusan peradilan umum yang dijadikan dasar perubahan data pendaftaran tanah.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif.Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa putusan peradilan umum dijadikan dasar perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3263K/PDT/2001 tidak dapat dilaksanakan,  dalam  kasus  ini karena  amar  putusannya  merupakan  putusan bersifat constitutief   sebagai kewenangan peradilan umum sehingga dalam pelaksanaannya harus mengajukan gugatan baru yang amar putusannya sebagai perintah untuk dilakukan perubahan data pendaftaran tanah dan untuk melakukannya dilakukan gugatan ke pengadilan tata usaha sebagai instansi yang berwenang. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam putusan peradilan umum, dalam hal ini Termohon Kasasi dahulu Pembanding dahulu Tergugat merupakan pemilik sertipikat sebagai akibat dinyatakan batal demi hukum jual beli yang tercantum dalam akta Notaris/PPAT Eunika Ratna Wijaya, SH tanggal 1 Juni

1998 No. 9/ Serengan/1998, namun adanya amar putusan “Menyatakan sertifikat Hak Milik No. 741 atas nama Ong Han Kok tidak mempunyai kekuatan hukum tetap” bersifat constitutief sehingga harus diajukan gugatan baru agar dapat dilaksanakan, bahwa adanya sertipikat hak atas tanah pemiliknya akan terlindungi dari tindakan sewenang-wenang dari pihak lain serta mencegah sengketa kepemilikan tanah.

Kata kunci : kedudukan, putusan peradilan umum, pendaftaran tanah