Abstrak
Tatalaksana kepabeanan dibidang ekspor untuk barang ekspor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Oleh :
Supriyanto - F3102046 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
ABSTRAK
Perkembangan dunia ekonomi, khususnya dalam perdagangan luar negeri yang mengarah kepada era globalisasi, secara langsung mendorong institusi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat usaha. Kebijakan yang diambil serta peraturan-peraturan yang dibuat harus sejalan dengan perkembangan tersebut sehingga dapat memperlancar perdagangan di Indonesia yang mana hal terseburt dapat memotivasi pelaku perdagangan di Indonesia, khususnya importir dan eksportir, untuk meningkatkan produktivitasnya yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pemasukan devisa bagi negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai salah satu institusi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan langsung dalam hal pelayanan dan pengawasan lalu lintas barang yang keluar dan masuk di wilayah di Indonesia, tidak terlepas dari tuntutan untuk menciptakan iklim pelayanan yang sehat tersebut, sehingga secara kontinu DJBC mengkaji kebijakan-kebijakannya yang telah dibuat dan melakukan perubahan-perubahan yang mengarah kepada perbaikan demi lancarnya pelayanan yang diberikan.
Setelah penyempurnaan prosedur impor pada masa reformasi kepabeanan belakangan ini, DJBC juga memandang perlu untuk memperbaiki prosedur ekspornya. Hal ini berkaitan juga dengan dilimpahkannya asebagian tugas dan wewenang Bintek Keuangan kepada DJBC dalam hal pemberian kemudahan bagi eksportir yang dalam melakukan produksinya menggunakan bahan baku yang impor dari luar negeri atau sekarang lebih dikenal dengan istilah KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Dalam hal kemudahan-kemudahan di bidang ekspor Impor maka sekarang lahirlah sistem prtukaran Data Elektronik (PDE) ekspor, dimana dengan sistem ini eksportir dapat melakukan perekaman data PEB, pengiriman data PEB dan menerima respon persetujuan ekspor yang kemudian diterima KPBC, data yang dimuat di KPBC ini dijadikan pedoman untuk melakukan pemeriksaan fisik barang dan setelah hasi disetujui maka mendaftar persetujuan ekspor ke Bea Dan Cukai untuk dilakukan pengoreksian data di komputer Gate dengan data peti kemas.
Sebagai referensi dan bahan penunjang sosialisasi prosedur ekspor yang mulai mulai beraku pada tanggal 1 Oktober 2003 tersebut, maka disusunlah buku kumpulan peraturan kepabeanan di bidang ekspor ini yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.