Abstrak


Implementasi Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga ( Domestik) Di Kota Surakarta Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Oleh :
Ikko Aryo Wijoyono - E0013224 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan limbah cair rumah tangga (domestik) di kota surakarta dan apakah pengelolaan limbah cair rumah tangga secara kolektif dapat mengurangi beban pencemaran di kota Surakarta
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di PDAM kota Surakarta yang beralamat di Jl. LU adi sucipto.143 Surakarta no 57145. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukaan bahwa Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (Domestik) di Kota Surakarta dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta dalam upaya menangani pengolahan limbah cair rumah tangga harus melalui proses bahan baku mutu oleh Instalasi Pengelolaan Air Limbah Kota Surakarta. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga secara kolektif dapat mengurangi beban pencemaran di Kota Surakarta dari Hasil uji lab yang dilakukan oleh PDAM Kota surakarta dalam Pengelolaan di IPAL Surakarta bahwa air di kota solo masih tercemar dan setiap bulan menghasilkan baku mutu yang berbeda  setiap bulanya. Hasil pengelolaan limbah cair rumah tangga domestik sudah memenuhi standar bahan baku mutu yang telah di tetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomot 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah. Hasil lab dapat di lihat dari setiap bulanya di IPAL masing-masing masih memiliki perubahan setiap bulannya ada kadar yang over atau masih di bawah standar baku mutu tergantung kendala setiap bulannya