Abstrak
Tatalaksana pengeluaran barang impor dengan dokumen PIB pada kantor pelayanan bea dan cukai tipe A Surakarta
Oleh :
Putra Setyawan - F3103083 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
ABSTRAK
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui Tatalaksana Pengeluaran Barang Impor Dengan Dokumen PIB Pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai berserta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses pengeluaran barang impor. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan suatu referensi ataupun bahan pertimbangan dalam Tatalaksana Pengeluaran Barang Impor Dengan Dokumen PIB untuk menjadi lebih baik dikemudian hari.
Penelitian yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Surakarta ini bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan berupa wawancara, tanya jawab, studi kepustakan dan pengamatan secara tidak langsung terhadap dokumen-dokumen pelaksanaan pengeluaran barang impor dengan Dokumen PIB. Sehingga dari semua data yang dikumpulkan dilakukan sebuah analisa.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa tatalaksana pengeluaran barang impor dengan dokumen PIB pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai berdasarkan pada Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP 07/BC/2003 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabenan di Bidang Impor. Tatalaksana Pengeluaran Barang Impor Dengan Dokumen PIB dapat dibedakan berdasarkan peruntukan barang impor tersebut yaitu : diimpor untuk dipakai, diimpor sementara, ditimbun dikawasan berikat, diangkut ketempat pabean lainya yang masih dalam pengawasan bea dan cukai, diangkut terus atau diangkut lanjut dan diekspor kembali. Jika semua kewajiban dari importir telah dipenuhi, maka akan diterbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPC) oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagai dasar pengeluaran barang impor dari kawasan pabean.
Hambatan-hambatan yang dihadapi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam tatalaksana pengeluaran barang impor dengan dokumen PIB adalah seringkali para importir tidak mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, memberikan keterangan yang tidak sesuai mengenai barang yang mereka impor, keterlambatan peraturan-peraturan mengenai impor barang tertentu yang harus diterima oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai terutama yang berhubungan dengan masalah teknis yang berwenang menentukan pemasukan barang impor tersebut.