Abstrak


Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Pbb-P2) dan Proyeksi Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010-2016


Oleh :
Dadang Arwinda Kurniawan - F0113027 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Abstrak

 

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Yang dimaksud “bumi” dalam Pajak Bumi dan Bangunan adalah permukaan  bumi  dan  tubuh  bumi  yang  ada  di  bawahnya.  Permukaan  bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. “Bangunan” adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Tujuan penelitian adalah mengetahui implementasi undang-undang nomor 28 tahun 2009 atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan proyeksi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kendal.

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Teknik analisis data pertama menganalisis kondisi keuangan daerah yang terdiri dari derajat desentralisasi fiskal, derajat otonomi fiskal, upaya/posisi fiskal, indeks kinerja pajak, kedua kontribusi pajak bumi dan bangunan  yang terdiri dari pertumbuhan pajak bumi dan bangunan, kontribusi pajak bumi dan bangunan terhadap pendapatan asli daerah, dan ketiga proyeksi penerimaan pajak bumi dan bangunan yang terdiri dari sebelum peralihan dan sesudah peralihan. Variabel  penelitian  terdiri  dari  pendapatan  daerah,  kontribusi  pajak bumi  dan bangunan, proyeksi penerimaan pajak bumi dan bangunan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi pada Badan Keuangan Daerah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi keuangan daerah Kabupaten
Kendal  belum  mandiri.  karena  rata-rata  Derajat  Desentralisasi  Fiskal  (DDF)
7,96%, Derajat Otonomi Fiskal (DOF) menunjukkan kapasitas fiskal Kabupaten Kendal rendah, Upaya Posisi Fiskal (UPF) Kabupaten Kendal cukup baik karena elastisitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari 1%, Indeks Kinerja Pajak (IKP) pemerintah Kabupaten Kendal dalam menentukan target pajak terlalu konservatif. Pemindahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sangat membantu penerimaan pada sektor pajak daerah, hal tersebut dapat dilihat dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi penyumbang terbesar kedua dari struktur pajak daerah.  Dalam upaya peningkatan  pendapatan  pajak  daerah  diharapkan  akses  daerah  pada  database pajak di pemerintah pusat harus dibuka sepenuhnya, Pemerintah daerah harus mampu  melakukan  inovasi  sistem  pembayaran,  peningkatan  sosialisasi pentingnya membayar pajak, adanya kesadaran masyarakat tentang kewajiban pembayaran pajak.

Kata Kunci: Pajak Bumi dan Bangunan, Pendapatan Asli Daerah, Kontribusi