Abstrak


Pembuktian Dakwaan oleh Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Kumulatif terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Penculikan Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 172/Pid.Sus/2015/Pn.Smd)


Oleh :
Annisa Nilasari - E0013054 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai apakah pembuktian dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa pelaku tindak pidana penculikan anak telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP dan apakah pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap Terdakwa pelaku tindak pidana penculikan anak telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduktif silogisme yang menghubungkan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik konklusi.

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa pembuktian dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa pelaku tindak pidana penculikan anak telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Dan pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap Terdakwa pelaku tindak pidana penculikan anak telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Hakim mengadili dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penculikan anak dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp 60.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kata Kunci: Pembuktian, Dakwaan, Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim, Penculikan Anak.