Abstrak


Upaya Pembuktian Oditur Militer dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Desersi dalam Waktu Damai dengan Pemberatan (Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 08-K/Pm I-04/Ad/2016)


Oleh :
Bisma Cahya Raditya - E0013089 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai apakah upaya pembuktian Oditur Militer terhadap tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan pemberatan telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 172 Undang-Undang Peradilan Militer dan apakah pertimbangan Hakim Pengadilan Militer memutus tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan pemberatan telah sesuai Pasal 171 jo Pasal 190 Undang-Undang Peradilan Militer jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan  metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif yaitu menghubungkan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik konklusi.

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai kesesuaian upaya pembuktian Oditur Militer terhadap tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan pemberatan telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 172 Undang-Undang Peradilan Militer. Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat, dan petunjuk. Dan pertimbangan Hakim Pengadilan Militer memutus tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan pemberatan telah sesuai Pasal 171 jo Pasal 190 Undang-Undang Peradilan Militer jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dengan menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan pemberatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan dipecat dari dinas militer.

Kata Kunci: Pembuktian, Oditur Militer, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai Dengan Pemberatan