ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Surakarta dan mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Surakarta.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengambilan data melalui observasi dan wawancara. Teknik analisis adalah kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan data dalam bentuk penulisan skripsi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Surakarta disebebkan oleh pertama faktor lingkungan, kedua faktor ketergantungan, ketiga faktor keluarga. Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dilakukan upaya-upaya dari pihak Kepolisian untuk mengurangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu berupa: upaya preventif, upaya represif, dan upaya persuasif.
Kata Kunci: Kriminologi, Penyalahgunaan, Narkotik