Abstrak


Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Elektronik Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Penggunanya di Indonesia


Oleh :
Rana Zahra Ghina Feyar Dalfi - E0013328 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Legalitas Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Elektronik Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Penggunanya Di Indonesia. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan teknik analisis sumber hukum dengan metode silogisme melalui pola pemikiran deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur mengenai alat pembayaran elektronik, di Indonesia. Di satu sisi, penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran elektronik tidak benar-benar dilarang di dalam suatu undang-undang, namun ia sendiri pun belum dapat dikategorikan sebagai salah satu alternatif pembayaran elektronik di Indonesia. Perlindungan hukum yang diberikan masih terbatas pada hubungan kontraktual para pihak saja. Hal ini dikarenakan, pada dasarnya penggunaan Bitcoin dan segala resikonya menjadi tanggung jawab dari pengguna itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah harus segera membuat suatu regulasi khusus terkait Bitcoin untuk memperjelas legalitas Bitcoin sebagai suatu alternatif alat pembayaran elektronik di Indonesia. Dengan adanya regulasi tersebut, nantinya pengguna Bitcoin juga akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas.