Abstrak


Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Pemain Sepak Bola Profesional di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Oleh :
Fujang Sutrisno - E0013190 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan pemerintah atas hak-hak pemain sepak bola profesional oleh klub sepak bola profesional di Indonesia dan kemudian dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka, dan wawancara. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis mengunakan metode deduktif silogisme.

Hasil penelitian menunjukkan pemerintah sudah memberikan perlindungan terhadap pemain sepak bola profesional, karena pemain sepak bola profesional merupakan pekerja sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap hak-hak pemain sepak bola profesional yang diberikan pemerintah yaitu meliputi perlindungan hukum kaitanya dengan Kesehatan dan Keselamatan kerja, perlindungan hukum kaitanya dengan hak pemain untuk mendapat perlakuan yang sama, dan perlindungan hukum kaitanya dengan Gaji/upah yang layak. Disisi lain perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap pemain sepak bola profesional ternyata belum sepunuhnya melindungi hak-hak pemain sepak bola profesional. Terdapat beberapa hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diantaranya adalah mengenai pemanggilan pemain sepak bola profesional ke tim nasional, dan jaminan kesehatan maupun keselamatan pada saat pemain membela tim nasional.

Berdasarkan hal tersebut meskipun ada beberapa hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah sepantasnya pemain sepak bola profesional dan klub sepak bola profesional tunduk dan patuh pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena pemain sepak bola profesional telah memenuhi unsur pekerja dan klub sepak bola profesional juga telah memenuhi unsur sebagai pengusaha.

Kata kunci: Perlindungan hukum, hak pekerja, pemain sepak bola profesional