Abstrak


Konstruksi Hukum Hakim Mengabulkan Gugatan Penggugat Atas Keputusan Tata Usaha Negara Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Nomor 052/H8/KP/2011 Dan Nomor 058/H8/KP/2011 (Studi Putusan Pengadilan Tun Banjarmasin NO.04/G/2011/PTUN.BJM)


Oleh :
Yuka Destralanda - E0010364 - Fak. Hukum

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu lembaga peradilan yang
memiliki wewenang untuk rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha
Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang
Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sengketa tata
usaha negara yang cukup menarik untuk dibahas adalah gugatan terhadap Surat
Keputusan Rektor Unlam no.052/H8/KP/2011 dan no.058/H8/KP/2011 mengenai
pemberhentian dan pengangkatan Prof. Dr. Ir. H. Udiansyah MS.
Pendekatan  penelitian  ini  adalah  pendekatan  kasus  untuk  menganalisis
konsepsi putusan hakim atas sengketa tersebut. Meskipun begitu, penelitian ini
mempergunakan pendekatan hukum normatif untuk melihat konstruksi undang-
undang yang dipergunakan oleh hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian
ini dapat dipergunakan dalam eksplanasi hukum sebagai bahan masukan untuk
sistem peradilan di masa mendatang. Data yang dipergunakan adalah data putusan
dan pendapat ahli untuk menjelaskan konstruksi putusan hakim dan rasionalisasi
yang dibuat.
Hakim  mengabulkan  gugatan  penggugat  atas  Keputusan  Rektor  Unlam
No.052/H8/KP/2011 dan No.058/H8/KP/2011 yaitu dengan dasar bahwa Tergugat
sebagai   Pejabat   Tata   Usaha   Negara   tidak   memperhatikan   Asas   Tertib
Penyelenggaraan Negara dan Asas Kepastian Hukum, sehingga tindakan Tergugat
dalam  mengeluarkan  kedua  Keputusan  Tata  Usaha  Negara  obyek  sengketa
menimbulkan ketidakteraturan, ketidakserasian, dan ketidakseimbangan dalam
pengendalian penyelenggaraan negara, serta menimbulkan ketidakpastian hukum
dan ketidakadilan bagi Penggugat.