Abstrak


Kajian Yuridis Terhadap Penembakan Tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii Bcebongan Sleman oleh Anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura (Studi Putusan Pengadilan Militer Ii-11 Yogyakarta Nomor: 46 – K/Pm Ii-11/Ad/Vi/2013)


Oleh :
Oris Dwi Prasetya - E0010264 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian  hukum  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  bentuk  penyertaan serta dasar   pertimbangan   hukum   Majelis   Hakim   Pengadilan   Militerdalam memutus tindak pidana pembunuhan terhadap tahanan di Lapas Cebongan yang dilakukan oleh anggota militer Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura dalam putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor: 46 – K/ PM II-11/AD /VI/ 2013.

Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya pendekatan penelitian dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian adalah dengan cara studi kepustakaan dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan, buku, dokumen lain serta putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor: 46 – K/ PM II-11 /AD /VI/ 2013.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa bentuk penyertaan dalam  putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor: 46 – K/ PM II-11 /AD /VI/ 2013adalahturutsertamelakukan (Medeplegen) dengan Terdakwa 1 UcokSimbolon sebagai medepleger, Terdakwa 2 Sugeng Sumaryantosebagai medepleger, dan Terdakwa 3 Kodik sebagai medepleger. Hal tersebut juga dikuatkan oleh Oditur dalam tuntutannya yakni, para pelaku secara bersama-sama didakwa primair dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsider, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan pasal Pasal 351 (1) Jo Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 103 Ayat (1) jo Ayat (3) ke-3 KUHP Militer.Secara keseluruhan para terdakwa dipidana sebagai orang yang turutsertamelakukan. Hasil penelitian juga menyatakan bahwa pidana terhadap Terdakwa 1 dengan hukuman pidana penjara 11 tahun, Terdakwa 2 dengan hukuman pidana penjara 8 tahun, dan Terdakwa 3 dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dengan pidana tambahan di pemecat dari dinas Militer kepada ketiga Terdakwa. Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sangat kurang tepat dan kurang menjunjung tinggi rasa keadilan. Hal ini dikarenakan pidana yang diberikan masih terlalu ringan tidak sesuai dengan perbuatan para Terdakwa.

Kata kunci : Tindak Pidana Pembunuhan, Tahanan, Lapas Cebonga