Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Mengalami Blaming The Victim Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi


Oleh :
Lany Yanuar Wijaya - E0013253 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apa ide dasar munculnya perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual yang mengalami blaming the victim. Kedua, bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual yang mengalami blaming the victim dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrumen penelitian berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual yang mengalami blaming the victim. Selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, untuk mewujudkan hak keadilan bagi setiap warga negara, maka hak korban tindak pidana kekerasan seksual yang mengalami blaming the victim untuk dilindungi pada dasarnya merupakan bagian integral dari hak asasi di bidang jaminan sosial. Aparat penegak hukum dinilai kurang berperspektif terhadap korban dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual, hakim dalam memberikan pertanyaan memojokkan korban (asumsi subyektif/bias gender yang mengarah pada blaming the victim) dan dianggap ikut andil dalam peristiwa kekerasan seksual. Blaming the victim merupakan istilah umum yang menunjukkan setiap tindakan atau kata-kata yang menyatakan bahwa korban kekerasan seksual yang harus disalahkan atas apa yang terjadi pada mereka. Walaupun larangan mengenai kekerasan seksual sudah diatur pada beberapa undang-undang, belum dapat sepenuhnya menjamin perempuan korban kekerasan seksual untuk terhindar dari blaming the victim. Dengan disahkannya Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dapat dijadikan sebagai momentum yang baik bagi lahirnya putusan-putusan yang lebih mengakomodir hak-hak korban khususnya perempuan serta mengantisipasi penafsiran rumusan-rumusan tindak pidana yang justru merugikan korban, tetapi juga lebih pada penguatan perlindungan terhadap perempuan ketika berhadapan dengan hukum di pengadilan