Abstrak


Perlindungan Hukum untuk Penanggung Perorangan dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Penanggungan (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Wates)


Oleh :
Ratna Nindya Hastaning Pertiwi - E0013330 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan dan bentuk perlindungan hukum untuk penanggung perorangan dalam perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Wates. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer melalui wawancara dan didukung dengan peraturan perundang-undangan terkait sebagai data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Proses pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Wates diawali dengan permohonan kredit oleh calon debitur, pemenuhan syarat-syarat kredit yang kemudian dianalisis oleh bank, apabila kredit disetujui maka dilakukan penandatanganan perjanjian kredit, sehingga kredit dapat dicairkan, tahap selanjutnya yaitu pembayaran angsuran kredit oleh debitur, jika kredit kurang lancar maka bank akan melakukan restrukturisasi kredit agar kredit lancar. Namun, apabila tidak berhasil maka dilakukan eksekusi jaminan debitur dan jika jaminan debitur tidak mencukupi untuk menutupi utangnya, maka dilakukan eksekusi jaminan penanggung. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan oleh Penulis, dapat diketahui bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Wates telah memberikan perlindungan untuk penanggung perorangan dalam perjanjian kredit. Bentuk perlindungan tersebut dintaranya yaitu penanggung dapat menuntut digunakannya harta debitur lebih dahulu, penanggung dapat meminta ganti kerugian kepada debitur atas apa yang telah dibayarkannya, penanggung berkedudukan sebagai pendamping debitur, dan adanya penerapan restrukturisasi kredit oleh bank. Perlindungan hukum terhadap penanggung PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Wates telah sesuai dengan beberapa ketentuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

Kata kunci : perlindungan hukum; penanggung perorangan; perjanjian kredit