Abstrak


Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak-Hak Pekerja pada Toko Retail di Wilayah Surakarta (Studi pada Toko Retail di Wilayah Hukum Surakarta


Oleh :
Sisca Audina - E0013379 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak-hak pekerja di perusahaan retail apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penelitian hukum ini merupakan penilitian empiris atau penelitian lapangan.
Penelitian ini bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang akan digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif . Sumber data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan peneliti di tiga lokasi toko retail yaitu Indomaret, Alfamart dan Luwes masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Sistem penerimaan pekerja dengan sistem magang yang harus disepakati bersama meskipun hal tersebut bertentangan dengan undang-undang. Pembagian shift kerja tidak membedakan jenis kelamin. Baik laki-laki atau perempuan diperlakukan sama soal jam kerja. Tidak jarang perempuan dibebankan waktu kerja di shift ketiga sekitar pukul 22.00-06.00 WIB. Meskipun terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan mengenai waktu kerja lembur, yaitu hanya dianggap loyalitas, akan tetapi karyawan takut untuk melaporkan adanya pelanggaran tersebut karena konsekuensinya takut dipecat oleh pihak perusahaan karena dianggap mengganggu, dan ketika Bagian Pengawasan melakukan pengawasan ke lapangan, para pekerja juga mengaku tidak pernah terjadi pelanggaran dan semua sesuai perjanjian kerja karena takut akibatnya akan dipecat. Berdasarkan hasil wawancara dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Dinsosnakertrans) Kota Surakarta bahwa Dinsosnakertrans wajib mengetahui apa isi dari perjanjian kerja, semua item perjanjian kerja nantinya harus dikirim ke Dinsosnakertrans selanjutnya oleh Dinsosnakertrans akan dibaca atau direvisi apabila isi perjanjian tersebut tidak sesuai dengan aturan sehingga pihak perusahaan harus mengubah perjanjian kerja tersebut.

Kata Kunci : Pemenuhan, Hak Pekerja, Toko Retail