Abstrak


Upaya Kasasi Penuntut Umum Atas Dasar Pengabaian Hal-Hal Yang Memberatkan Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Pembakaran Lahan Untuk Perkebunan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1266 K/Pid.Sus/2014)


Oleh :
Marthin - E0013268 - Fak. Hukum

ABSTRAK

MARTHIN, E0013268, 2017. UPAYA KASASI PENUNTUT UMUM ATAS DASAR PENGABAIAN HAL-HAL YANG MEMBERATKAN DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS PERKARA PEMBAKARAN LAHAN UNTUK PERKEBUNAN (Studi Putusan Mahkamah  Agung  Nomor  1266  K/Pid.Sus/2014).  Fakultas  Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan, Pertama, apakah alasan Kasasi Penuntut Umum atas dasar pengabaian hal-hal yang  memberatkan  dalam  perkara  pembakaran  lahan  untuk  perkebunan  telah sesuai  dengan  Pasal  253  KUHAP.  Kedua,  apakah  pertimbangan  Mahkamah Agung mengabulkan sanksi pidana dan denda telah sesuai dengan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan  yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, dan putusan hakim. Adapun bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi pustaka. Terkait teknik analisis bahan hukum yang
digunakan  adalah  metode  deduksi  silogisme  dengan  menghubungkan  premis mayor (aturan hukum) dengan premis minor (fakta hukum), sehingga dari kedua premis tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan.
Hasil    penulisan  hukum  menjelaskan  bahwa,  pertama  alasan  pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar pengabaian hal-hal yang memberatkan dalam perkara pembakaran lahan untuk perkebunan telah sesuai dengan Pasal 253
KUHAP, alasan permohonan kasasi oleh Penuntut Umum karena Judex Factie telah keliru dalam menerapkan hukum, terutama hukum acara pidana yaitu kurang dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa (onvoldoende  gemotiveert).  Kedua,  Pertimbangan  Mahkamah  Agung mengabulkan sanksi pidana dan denda telah sesuai dengan Pasal 256 jo Pasal 193
ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Kasasi, Pengabaian hal-hal yang memberatkan, perkara pembakaran lahan