Abstrak


Analisis Yuridis Penggunaan Indirect Evidence Dalam Kasus Kartel Sepeda Motor Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Persaingan Usaha Indonesia


Oleh :
Sarah Fitriyah - E0013374 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini membahas mengenai penetapan harga sepeda motor skuter matik yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, termasuk kartel dan sistem pembuktian yang digunakan dalam menyelesaikan perkara dalam perspektif hukum persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  Praktek kartel merupakan pelanggaran yang sangat sulit untuk dibuktikan, dikarenakan kasus kartel jarang atau tidak memiliki bukti langsung (hard evidence).
Karena hal tersebut, munculnya bukti tidak langsung (indirect evidence) sebagai alat bukti digunakan KPPU untuk memutus perkara kartel. Bukti tidak langsung yang digunakan pada kasus kartel sepeda motor ini adalah adanya  pergerakan harga menunjukkan adanya tren yang sama diantara para terlapor. Hasil ini menyimpulkan bahwa adanya koordinasi antara kedua perusahaan dalam menentukan harga. Putusan KPPU No.04/KPPU-I/2016 berkaitan dengan penetapan harga yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan otomotif terkenal. Perusahaan-perusahaan otomotif tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 mengenai penetapan harga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelusuran kepustakaan dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menyarankan perbaikan dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha, meningkatkan edukasi, serta diberikan ruang bagi pembuktian tidak langsung untuk perkara persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.