Abstrak


Implementasi Hak Terdakwa Menghadirkan Saksi Yang Meringankan (A De Charge) Dan Implikasinya Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Hakim Dalam Persidangan Perkara Penganiayaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 71/Pid.B/2015/PN.Bau)


Oleh :
Pramesthi Dyah Sitoresmi - E0011246 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Pramesthi Dyah Sitoresmi. 2017. E0011246. IMPLEMENTASI HAK TERDAKWA MENGHADIRKAN SAKSI YANG MERINGANKAN (A DE CHARGE) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PUTUSAN YANG DIJATUHKAN HAKIM DALAM PERSIDANGAN PERKARA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAUBAU NOMOR 71/PID.B/2015/PN.BAU). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai implementasi hak Terdakwa menghadirkan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan perkara penganiayaan dan implikasi penghadiran Saksi yang meringankan  (a  de charge) oleh Terdakwa terhadap  Putusan  yang  dijatuhkan Hakim dalam persidangan perkara penganiayaan.
Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum. Sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai tindakan membela diri/ noodweer dan merupakan tindakan yang bersifat noodzakelijke (sangat perlu) guna menghindari akibat lain yang diderita tubuh bahkan nyawa terdakwa jika tidak mengambil tindakan seperlu tersebut dan sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut tidak boleh dihukum yang intinya  tidaklah  terdapat  suatu  noodweer  tanpa  adanya  suatu  serangan  yang bersifat melawan hukum. Implementasi hak Terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan  (a  de  charge)  dalam  persidangan  perkara  penganiayaan  sesuai dengan ketentuan Pasal 65 jo Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP yaitu “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan  mengajukan saksi atau seseorang yang  memiliki  keahlian  khusus  guna  memberikan  keterangan  yang menguntungkan   dirinya”   yakni   hak   mengajukan   Saksi   atau   Ahli   yang meringankan dan implikasi penghadiran Saksi yang meringankan (a de charge) oleh Terdakwa terhadap Putusan yang dijatuhkan Hakim dalam persidangan perkara penganiayaan adalah dipertimbangkannya penghadiran Saksi yang meringankan (a de charge) dan Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan “penganiayaan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair akan  tetapi  perbuatan  itu  memiliki  alasan  pembenar  yang  menghapus  sifat melawan hukum (wederrechtelijk), sehingga Hakim menjatuhkan Putusan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 191 Ayat ( 2) KUHAP.
Kata Kunci: Saksi yang Meringankan, Penganiayaan, Membela Diri.