;

Abstrak


Upaya Penyelesaian Kredit Perbankan Bermasalah/Non Performing Loan dalam Rangka Membangun Hubungan Kontraktual yang Harmonis


Oleh :
Lilik Prihatin - S321508003 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian Ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Penyelesaian Kredit Perbankan Bermasalah/Non Performing Loan   dalam Rangka Membangun Hubungan Kontraktual Yang Harmonis, yang mana dalam penyaluran kredit bank banyak mengalami permasalahan kredit macet/kredit bermasalah sehingga pihak bank harus melakukan analisis yang tajam, teliti dan cermat. Jenis   penelitian dalam  penulisan ini  adalah  empiris  / non-doktrinal,  dengan mendasarkan  pada konsep  hukum  yang  ke 5 yaitu manifestasi  makna-makna  simbolik perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi mereka. Bentuk penelitian yang digunakan adalah diagnostik. Analisa data menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: pertama, Faktor penyebab terjadinya kredit macet/kredit bermasalah (Non Performing Loan) antara lain disebabkan karena Penggunaan kredit tidak sesuai
dengan tujuan penggunaannya, nasabah kurang mampu mengelola usahanya dan terjadinya  cerai.  Kedua,  Upaya  penyelesaian  yang  ditempuh  untuk  mengatasi kredit yaitu dengan penjualan sebagian atau seluruh anggunan/jaminan dibawah tangan oleh debitur sehingga bisa memudahkan untuk pengembalian hutang- hutang debitur dapat menghemat waktu, biaya dan hasilnya akan lebih baik dari pada penjualan lelang dan apabila jalur penyelesaian tersebut tidak berhasil atau tidak mempunyai jalan keluar lagi, maka penjualan tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang mana penjualan tersebut merupakan  upaya  terakhir,  sehingga  hubungan  antara  bank  dengan  nasabah terjalin kepercayaan hubungan kontraktual yang harmonis.
Implikasi yang timbul dari hasil kesimpulan bahwa dengan banyaknya kredit macet  menyebabkan  turunnya  likuiditas  bank  itu  sendiri, sehingga    akhirnya mempengaruhi program pemerintah dalam percepatan penyaluran kredit. Adapun saran / rekomendasi   yang   diajukan     antara   lain diperlukan   ketelitian   dalam   proses penyaluran   kredit dan debitur harus mencerminkan karakter yang dapat dipercaya serta diperlukan itikad baik dalam perjanjian kredit.