Abstrak


Implementasi Kebijakan Penumbuhan Budi Pekerti di SMAN 1 Karanganyar


Oleh :
Octanti Mariana - K8413058 - Fak. KIP

Penelitian bertujuan untuk mengetahui strategi implementasi kebijakan penumbuhan budi pekerti di SMAN Negeri 1 Karanganyar.

Penelitian ini menggunakan metode yaitu deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi dan data sekunder didapatkan melalui dokumentasi. Dalam pengambilan subyek penelitian menggunakan teknik purposive yaitu wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan pembina OSIS yang pernah menjadi koordinator kegiatan penumbuhan budi pekerti serta siswa kelas X  dan  XI.  Teknik  pengumpulan  data  yang  digunakan  adalah  wawancara, observasi dan dokumentasi. Uji validitas data yang digunakan yaitu triangulasi sumber dan triangulasi metode. Teknik analisis data menggunakan model analisis data Miles dan Huberman yang terdiri dari tiga tahapan yaitu (1) reduksi data; (2) penyajian data; dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan ada 5 strategi yang dilakukan sekolah untuk mengimplementasikan kebijakan penumbuhan budi pekerti di SMAN 1 Karanganyar. Pertama melalui sosialisasi kegiatan seremonial yaitu saat  upacara bendera,  pelaksanaan  Pengenalan  Lingkungan Sekolah  dan seminar penumbuhan budi pekerti. Kedua, pembiasaan dalam kegiatan belajar mengajar di kelas. Ketiga, pembiasaan dalam kegiatan non kurikuler. Keempat, adanya penilaian sikap dalam laporan pembelajaran. Kelima, adanya peraturan dan sanksi yang mengikat.

Dalam analisi teori fakta sosial Emile Durkheim, penumbuhan budi pekerti merupakan sebuah fakta sosial. Dalam penumbuhan budi pekerti menunjukkan semangat disiplin moral yang terlihat dari adanya usaha penekanan hasrat pribadi setiap individu untuk mentaati segala peraturan yang ada disekolah serta pelaksanaan  penumbuhan  budi  pekerti  yang  berjalan  secara  kontinyu  dan konsisten. Unsur yang kedua yaitu adanya keterikatan terhadap kelompok sosial. Hal ini terlihat dari dimana kebijakan penumbuhan budi pekerti tersebut tidak hanya mengatur dan mengikat  satu individu saja tapi keseluruhan dari warga sekolah. Unsur ketiga yaitu adanya otoritas yang mengatur kebijakan penumbuhan budi pekerti ini. Hal ini terlihat dari adanya peraturan Undang-undang Nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti, dan adanya peran kepala sekolah dan guru dan mengontrol pelaksanaan kebijakan ini di SMAN 1 Karanganyar. Ketiga hal tersebut merupakan unsur moralitas dari teori fakta sosial Emile Durkheim