Abstrak


Upaya Pembuktian Penuntut Umum Atas Dasar Visum Et Repertum dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 416/Pid.B/2015/PN.STB)


Oleh :
Narulita Anggun Putri D. - E0013299 - Fak. Hukum

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Visum et Repertum sebagai alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Stabat dalam memutus perkara pembunuhan berencana pada Putusan nomor: 416/Pid.B/2015/PN.Stb.
    Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan¬¬. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme.
    Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, diperoleh hasil bahwa upaya pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum atas dasar Visum et Repertum dalam perkara pembunuhan berencana dianggap sebagai alat bukti yang sah, karena Visum et Repertum dalam bentuk tulisan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pengetahuannya dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan, sehingga menjadi akta autentik yang secara otomatis menjadi alat bukti surat yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) huruf c jo Pasal 187 huruf c KUHAP dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan sehingga harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar tercipta suatu kebenaran materiil. Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan telah memperoleh keyakinan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga mempergunakan Visum et Repertum sebagai bahan pertimbangan dan menilai bahwa terdapat keterkaitan yang mendukung antara hasil keterangan pemeriksaan Visum et Repertum dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci : Visum et Repertum, Pembuktian, Hukum Acara Pidana, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana